0 Teori Fungsionalisme Struktural




Asumsi Dasar

Teori fungsionalisme struktural adalah suatu bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh-tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial. Teori struktural fungsional ini awalnya berangkat dari pemikiran Emile Durkheim, dimana pemikiran Durkheim ini dipengaruhi oleh Auguste Comte dan Herbert Spencer. Comte dengan pemikirannya mengenai analogi organismik kemudian dikembangkan lagi oleh Herbert Spencer dengan membandingkan dan mencari kesamaan antara masyarakat dengan organisme, hingga akhirnya berkembang menjadi apa yang disebut dengan requisite functionalism, dimana ini menjadi panduan bagi analisa substantif Spencer dan penggerak analisa fungsional. Dipengaruhi oleh kedua orang ini, studi Durkheim tertanam kuat terminology organismik tersebut. Durkheim mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Pemikiran inilah yang menjadi sumbangsih Durkheim dalam teori Parsons dan Merton mengenai struktural fungsional. Selain itu, antropologis fungsional-Malinowski dan Radcliffe Brown juga membantu membentuk berbagai perspektif fungsional modern.
Selain dari Durkheim, teori struktural fungsional ini juga dipengaruhi oleh pemikiran Max Weber. Secara umum, dua aspek dari studi Weber yang mempunyai pengaruh kuat adalah :
  • Visi substantif mengenai tindakan sosial dan
  • Strateginya dalam menganalisa struktur sosial.
Pemikiran Weber mengenai tindakan sosial ini berguna dalam perkembangan pemikiran Parsons dalam menjelaskan mengenai tindakan aktor dalam menginterpretasikan keadaan.

Perkembangan Teori Struktural Fungsional

Hingga pertengahan abad, fungsionalisme menjadi teori yang dominan dalam perspektif sosiologi. Teori fungsional menjadi karya Talcott Parsons dan Robert Merton dibawah pengaruh tokoh-tokoh yang telah dibahas diatas. Sebagai ahli teori yang paling mencolok di jamannya, Talcott Parson menimbulkan kontroversi atas pendekatan fungsionalisme yang ia gulirkan. Parson berhasil mempertahankan fungsionalisme hingga lebih dari dua setengah abad sejak ia mempublikasikan The Structure of Social Action pada tahun 1937. Dalam karyanya ini Parson membangun teori sosiologinya melalui "analytical realism", maksudnya adalah teori sosiologi harus menggunakan konsep-konsep tertentu yang memadai dalam melingkupi dunia luar. Konsep-consep ini tidak bertanggungjawab pada fenomena konkrit, tapi kepada elemen-elemen di dallamnya yang secara analitis dapat dipisahkan dari elemen-elemen lainnya. Oleh karenanya, teori harus melibatkan perkembangan dari konsep-konsep yang diringkas dari kenyataan empiric, tentunya dengan segala keanekaragaman dan kebingungan-kebingungan yang menyertainya. Dengan cara ini, konsep akan mengisolasi fenomena yang melekat erat pada hubungan kompleks yang membangun realita sosial. Keunikan realism analitik Parson ini terletak pada penekanan tentang bagaimana konsep abstrak ini dipakai dalam analisis sosiologi. Sehingga yang di dapat adalah organisasi konsep dalam bentuk sistem analisa yang mencakup persoalan dunia tanpa terganggu oleh detail empiris.
Sistem tindakan diperkenalkan parson dengan skema AGILnya yang terkenal. Parson meyakini bahwa terdapat empat karakteristik terjadinya suatu tindakan, yakni Adaptation, Goal Atainment, Integration, Latency. Sistem tindakan hanya akan bertahan jika memeninuhi empat criteria ini. Dalam karya berikutnya , The Sociasl System, Parson melihat aktor sebagai orientasi pada situasi dalam istilah motivasi dan nilai-nilai. Terdapay berberapa macam motivasi, antara lain kognitif, chatectic, dan evaluative. Terdapat juga nilai-nilai yang bertanggungjawab terhadap sistem sosoial ini, antara lain nilai kognisi, apresiasi, dan moral. Parson sendiri menyebutnya sebagai modes of orientation. Unit tindakan olehkarenaya melibatkan motivasi dan orientasi nilai dan memiliki tujuan umum sebagai konsekuensi kombinasi dari nilai dan motivasi-motivasi tersebut terhadap seorang aktor.
Karya Parson dengan alat konseptual seperti empat sistem tindakan mengarah pada tuduhan tentang teori strukturalnya yang tidak dapat menjelaskan perubahan sosial. Pada tahun 1960, studi tentang evolusi sosial menjadi jawaban atas kebuntuan Parson akan perubahan sosial dalam bangunan teori strukturalnya. Akhir dari analisis ini adalah visi metafisis yang besar oleh dunia yang telah menimpa eksistensi manusia. Analisis parson merepresentasikan suatu usaha untuk mengkategorisasikan dunia kedalam sistem, subsistem, persyaratan-persyaratan system, generalisasi media dan pertukaran menggunakan media tersebut. Analisis ini pada akhirnya lebih filosofis daripada sosiologis, yakni pada lingkup visi meta teori. Pembahasan mengenai fungsionalisme Merton diawali pemahaman bahwa pada awalnya Merton mengkritik beberapa aspek ekstrem dan keteguhan dari structural fungsionalisme, yang mengantarkan Merton sebagai pendorong fungsionalisme kearah marxisme. Hal ini berbeda dari sang guru, Talcott Parson mengemukakan bahwa teorisi structural fungsional sangatlah penting.Parson mendukung terciptanya teori yang besar dan mencakup seluruhnya sedangkan parson lebih terbatas dan menengah.
Seperti penjelasan singkat sebelumnya, Merton mengkritik apa yang dilihatnya sebagai tiga postulat dasar analisis fungsional( hal ini pula seperti yang pernah dikembangkan oleh Malinowski dan Radcliffe brown. Adapun beberapa postulat tersebut antara lain:
  • Kesatuan fungsi masyarakat , seluruh kepercayaan dan praktik sosial budaya standard bersifat fungsional bagi masyarakat secara keseluruhan maupun bagi individu dalam masyarakat, hal ini berarti sistem sosial yang ada pasti menunjukan tingginya level integrasi. Dari sini Merton berpendapat bahwa, hal ini tidak hanya berlaku pada masyarakat kecil tetapi generalisasi pada masyarakat yang lebih besar.
  • Fungsionalisme universal , seluruh bentuk dan stuktur sosial memiliki fungsi positif. Hal ini di tentang oleh Merton, bahwa dalam dunia nyata tidak seluruh struktur , adat istiadat, gagasan dan keyakinan, serta sebagainya memiliki fungsi positif. Dicontohkan pula dengan stuktur sosial dengan adat istiadat yang mengatur individu bertingkah laku terkadang membuat individu tersebut depresi hingga bunuh diri. Postulat structural fungsional menjadi bertentangan.
  • Indispensability, aspek standard masyarakat tidak hany amemiliki fungsi positif namun juga merespresentasikan bagian bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan. Hal ini berarti fungsi secara fungsional diperlukan oleh masyarakat. Dalam hal ini pertentangn Merton pun sama dengan parson bahwaada berbagai alternative structural dan fungsional yang ada didalam masyarakat yang tidak dapat dihindari.
Argumentasi Merton dijelaskan kembali bahwa seluruh postulat yang dijabarakan tersebut berstandar pada pernyataan non empiris yang didasarakan sistem teoritik. Merton mengungkap bahwa seharusnya postulat yang ada didasarkan empiric bukan teoritika. Sudut pandangan Merton bahwa analsisi structural fungsional memusatkan pada organisasi, kelompok, masyarakat dan kebudayaan, objek-objek yang dibedah dari structural fungsional harsuslah terpola dan berlang, merespresentasikan unsure standard.
Awalnya aliran fungsionalis membatasi dirinya dalam mengkaji makamirakat secara keseluruhan, namun Merton menjelaskan bahwa dapat juga diterapkan pada organisasi, institusi dan kelompok. Dalam penjelasan ini Merton memberikan pemikiran tentang the middle range theory. Merton mengemukakan bahwa para ahli sosiologi harus lebih maju lagi dalam peningkatan kedisiplinan dengan mengembangkan "teori-teori taraf menengah" daripada teori-teori besar. Teori taraf menengah itu didefinisikan oleh Merton sebagai : Teori yang terletak diantara hipotesa kerja yang kecil tetapi perlu, yang berkembang semakin besar selama penelitian dari hari ke hari, dan usaha yang mencakup semuanya mengembangkan uato teori terpadu yang akan menjelaskan semua keseragaman yang diamati dalam perilaku social. Teori taraf menengah pada prinsipnya digunakan dalam sosiologi untuk membimbing penelitian empiris. Dia merupakan jembatan penghubung teori umum mengenai istem social yang terlalu jauh dari kelompok-kelompok perilaku tertentu, organisasi, ddan perubahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang diamati, dan gambaran terinci secara teratur mengenai hal-hal tertentu yang tidak di generaliasi sama sekali. Teori sosiologi merupakan kerangka proposisi yang saling terhubung secara logis dimana kesatuan empiris bisa diperoleh.
The middle range theory adalah teori-teori yang terletak pada minor tetapi hipotesis kerja mengembangkan penelitian sehari-hari yang menyeluruh dan keseluruhan upaya sistematis yang inklusif untuk mengembangkan teori yang utuh. The middle range theory Merton ini memiliki berbagai pemahaman bahwa secara prinsip digunakan untuk panduan temuan-temuan empiris, merupakan lanjutan dari teori system social yang terlalu jauh dari penggolongan khusus perilaku social, organisasi, dan perubahan untuk mencatat apa yang di observasi dan di deskripsikan, meliputi abstraksi, tetapi ia cukup jelas dengan data yang terobservasi untuk digabungkan dengan proposisi yang memungkinkan tes empiris dan muncul dari ide yang sangat sederhana. Dalam hal ini Merton seakan melakukan tarik dan menyambung, artinya apa yang dia kritik terhadap fungsionalis merupakan jalan yang dia tempuh untuk menyambung apa yang dia pikirkan. Atau dianalogikan, Merton mengambil bangunan teori kemudian di benturkan setelah itu dia perbaiki lagi dengan konseptual yang menurut kami sangat menarik.
Para stuktural fungsional pada awalnya memustakan pada fungsi dalam struktru dan institusi dalam amsyarakat. Bagi Merton hal ini tidaklah demikian, karrena dalam menganalis hal itu , para fungsionalis awal cenderung mencampur adukna motif subjektif individu dengan fungsi stuktur atau institusi. Analisis fungsi bukan motif individu. Merton sendiri mendefinisikan fungsi sebagai konsekuensi-konsekuensi yang didasari dan yang menciptakan adaptasi atau penyesuian, karena selalu ada konsekuensi positif. Tetapi , Merton menambahkan konsekuensi dalam fakta sosial yang ada tidaklah positif tetapi ada negatifnya. Dari sini Merton mengembangkan gagasan akan disfungsi. Ketika struktur dan fungsi dpat memberikan kontribusi pada terpeliharanya sistem sosial tetapi dapat mengandung konsekuensi negative pada bagian lain.Hal ini dapat dicontohkan, struktur masyarakat patriarki c memberkan kontribusi positif bagi kaum laki-laki untuk memegang wewenang dalam keputusan kemasyarakatan, tetapi hal ini mengandung konsekuensi negative bagi kaum perempuan karena aspirasi mereka dalam keputusan terbatas. Gagasan non fungsi pun , dilontarkan oleh Merton. Merton mengemukakan nonfungsi sebagai konsekuensi tidak relevan bagi sistem tersebut. Dapatkonsekuensi positif dimasa lalu tapi tidak dimasa sekarang.Tidaklah dapat ditentukan manakah yang lebih penting fungsi-fungsi positif atau disfungsi. Untuk itu Merton menambahkan gagasan melalui keseimbangan mapan dan level analisis fungsional.
Dalam penjelasan lebih lanjut , Merton mengemukakan mengenai fungsi manifest dan fungsi laten.Fungsi manifest adalah fungsi yang dikehendaki, laten adalah yang tidak dikehendaki.Maka dalam stuktur yang ada, hal-hal yang tidak relevan juga disfungso laten dipenagruhi secara fungsional dan disfungsional. Merton menunjukan bahwa suatu struktur disfungsional akan selalu ada. Dalam teori ini Merton dikritik oleh Colim Campbell, bahwa pembedaan yang dilakukan Merton dalam fungsi manifest dan laten , menunjukan penjelasan Merton yang begitu kabur dengan berbagari cara. Hal ini Merton tidak secara tepat mengintegrasikan teori tindakan dengan fungsionalisme. Hal ini berimplikasi pada ketidakpasan antara intersionalitas dengan fungsionalisme structural. Kami rasa dalam hal ini pun Merton terlalu naïf dalam mengedepankan idealismenya tentang struktur dan dengan beraninya dia mengemukakan dia beraliran fungsionalis, tapi dia pun mengkritik akar pemikiran yang mendahuluinya. Tetapi, lebih jauh dari itu konsepnya mengenai fungsi manifest dan laten telah membuka kekauan bahwa fungsi selalu berada dalam daftar menu struktur. Merton pun mengungkap bahwa tidak semua struktur sosial tidak dapat diubah oleh sistem sosial. Tetapi beberapa sistem sosial dapat dihapuskan. Dengan mengakui bahwa struktur sosia dapat membuka jalan bagi perubahan sosial.
Analisi Merton tentang hubungan antara kebudayaan, struktur, dan anomi. Budaya didefinisikan sebagai rangkaian nilai normative teratur yang mengendalikan perilaku yang sama untuk seluruh anggota masyarakat. Stuktur sosial didefinisikans ebagai serangkaian hubungan sosial teratur dan memeprnagaruhi anggota masyarakat atau kelompok tertentu dengan cara lain. Anomi terjadi jika ketika terdapat disjungsi ketat antara norma-norma dan tujuan cultural yang terstruktur secara sosial dengan anggota kelompok untuk bertindak menurut norma dan tujuan tersebut. Posisi mereka dalam struktur makamirakat beberapa orang tidak mampu bertindakm menurut norma-norma normative . kebudayaan menghendaki adanya beberapa jenis perilaku yang dicegah oleh struktur sosial. Merton menghubungkan anomi dengan penyimpangan dan dengan demikian disjungsi antara kebudayan dnegan struktur akan melahirkan konsekuensi disfungsional yakni penyimpangan dalam masyarakat. Anomi Merton memang sikap kirits tentang stratifikasi sosial, hal ini mengindikasikan bahwa teori structural fungsionalisme ini aharus lebih kritis dengan stratifikasi sosialnya. Bahwa sturktur makamirakat yangselalu berstratifikasi dan masing-masing memiliki fungsi yang selama ini diyakini para fungsionalis, menurut dapat mengindikasikan disfungsi dan anomi. Dalam hal ini kami setuju dengan Merton,dalam sensory experiences yang pernah kami dapatkan, dimana ada keteraturan maka harus siap deng ketidakteraturan, dalam struktur yang teratur, kedinamisan terus berjalan tidak pada status didalamnya tapi kaitan dalama peran. Anomi atau disfungsi cenderung hadir dipahami ketika peran dalam struktu berdasarkan status tidak dijalankan akibat berbagai factor. Apapun alasannya anomi dalam struktur apalagi yang kaku akan cenderung lebih besar. Dari sini, Merton tidak berhenti dengan deskripsi tentang struktur , akan tetapi terus membawa kepribadian sebagai produk organisasi struktur tersebut. Pengaruh lembaga atau struktur terhadap perilaku seseorang adalah merupakan tema yang merasuk ke dalam karya Merton, lalu tema ini selalu diilustrasikan oleh Merton yaitu the Self Fullfilling Prophecy serta dalam buku Sosial structure And Anomie. Disini Merton berusaha menunjukkan bagaimana struktur sosial memberikan tekanan yang jelas pada orang-orang tertentu yang ada dalam masyarakat sehingga mereka lebih , menunjukkan kelakuan non konformis ketimbang konformis. Menurut Merton, anomie tidak akan muncul sejauh masyarakkat menyediakan sarana kelembagaan untuk mencapai tujuan-tujuan kultur tersebut.
Dari berbagai penjabaran yang ada Pemahaman Merton membawa pada tantangan untuk mengkonfirmasi segala pemikiran yang telah ada. Hal ini terbukti dengan munculnya fungsionalisme gaya baru yang lebih jauh berbeda dengan apa yang pemikiran Merton. Inilah bukti kedinamisan ilmu pengetahuan, tak pelak dalam struktural fungsionalisme.
[Read More...]


0 Auguste Comte Dan Positivisme



Bagi kalangan awam kata ’positif’ lebih mudah dimaknai sebagai ’baik’ dan ’berguna’ sebagai antonim dari kata negatif. Pemahaman awam ini bukannya tanpa dasar, karena jika kita membaca, misalnya, kamus saku Oxford kita akan menemukan ’baik’ dan ’berguna’ dalam daftar makna untuk kata positive. Dalam terma hukum, kita terbiasa mendengar hukum positif yang sering diperlawankan dengan hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum yang lain. Hukum positif berarti hukum, dan juga hukuman, yang dibuat dan dilaksanakan oleh manusia dan berdasar rasionalitas. Disini, kata positif dimaknai secara berbeda. Tapi, arti ini, sekali lagi, tidak bertentangan dengan makna leksikal dari kata ini. Dalam kamus saku Oxford, makna jelas adalah arti kelima bagi kata positive.
Dalam konteks epistemologi, kata positive, yang pertama kali digunakan Auguste Comte, berperan vital dalam ”mengafirkan” filsafat dan sains di Barat, dengan memisahkan keduanya dari unsur agama dan metafisis, yang dalam kasus Comte berarti mengingkari hal-hal non-inderawi. Hal ini, yang kemudian berkembangan menjadi paradigma positivistik ini, merasuk ke perkembangan saintifik, dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu humaniora. Tulisan pendek ini akan mencoba memaparkan Auguste Comte dan positivisme yang diperkenalkannya.

  • AUGUSTE COMTE

Auguste Comte, yang bernama lengkap Isidore Marie Auguste Francois Xavier Comte, di lahirkan di Montpellier Prancis selatan pada 17 Januari 1798. Setelah menyelesaikan pendidikan di Lycee Joffre dan Universitas Montpellier, Comte melanjutkan pendidikannya di Ecole Polytechnique di Paris. Masa pendidikannya di École Polytechnique dijalani selama dua tahun, antara 1814-16. Masa dua tahun ini berpengaruh banyak pada pemikiran Comte selanjutnya. Di lembaga pendidikan ini, Comte mulai meyakini kemampuan dan kegunaan ilmu-ilmu alam. Pada Agustus 1817 Comte menjadi sekertaris, dan kemudian menjadi anak angkat, Henri de Saint-Simon, setelah comte di usir dan hidup dari mengajarkan matematika. Persahabatan ini bertahan hingga setahun sebelum kematian Saint-Simon pada 1825. Saint-Simon adalah orang yang tidak mau diakui pengaruh intelektualnya oleh Comte, sekalipun pada kenyataannya pengaruh ini bahkan terlihat dalam kemiripan karir antara mereka berdua. Selama kebersamaannya dengan Saint-Simon, dia membaca dan dipengaruhi oleh, sebagaimana yang diakuinya, Plato, Montesquieu, Hume, Turgot, Condorcet, Kant, Bonald, dan De Maistre, yang karya-karya mereka kemudian di kompilasi oleh menjadi dua karya besarnya, the Cours de Philosophie Positive dan Systeme de Politique Positive. Selama lima belas tahun masa akhir hidupnya, Comte semakin terpisah dari habitat ilmiahnya dan perdebatan filosofis, karena dia meyakini dirinya sebagai pembawa agama baru, yakni agama kemanusiaan.
Pada saat Comte tinggal bersama Saint-Simon, dia telah merencanakan publikasi karyanya tentang filsafat positivisme yang diberi judul Plan de Travaux Scientifiques Necessaires pour Reorganiser la Societe (Rencana Studi Ilmiah untuk Pengaturan kembali Masyarakat). Tapi kehidupan akademisnya yang gagal menghalangi penelitiannya. Dari rencana judul bukunya kita bisa melihat kecenderungan utama Comte adalah ilmu sosial.
Secara intelektual, kehidupan Comte dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahapan. Pertama, ketika dia bekerja dan bersahabat dengan Saint-Simon. Pada tahap ini pemikirannya tentang sistem politik baru dimana fungsi pendeta abad pertengahan diganti ilmuwan dan fungsi tentara dialihkan kepada industri. Tahap kedua ialah ketika dia telah menjalani proses pemulihan mental yang disebabkan kehidupan pribadinya yang tidak stabil. Pada tahap inilah, Comte melahirkan karya besarnya tentang filsafat positivisme yang ditulis pada 1830-42. Kehidupan Comte yang berpengaruh luas justru terletak pada separuh awal kehidupannya. Tahap ketiga kehidupan intelektual Comte berlangsung ketika dia menulis A Sytem of Positive Polity antara 1851-54. Dalam perjalanan sejarah, alih-alih dikenal sebagai filosof, Comte lebih dikenal sebagai praktisi ilmu sejarah dan pembela penerapan metode saintifik pada penjelasan dan prediksi tentang institusi dan perilaku sosial. Pada 5 September 1857 tokoh yang sering disebut sebagai bapak sosiologi modern ini meninggal dunia.

  • KELAHIRAN FILSAFAT POSITIVISTIK

Pada dasarnya positivisme adalah sebuah filsafat yang meyakini bahwa satu-satunya pengetahuan yang benar adalah yang didasarkan pada pengalaman aktual-fisikal. Pengetahuan demikian hanya bisa dihasilkan melalui penetapan teori-teori melalui metode saintifik yang ketat, yang karenanya spekulasi metafisis dihindari. Positivisme, dalam pengertian diatas dan sebagai pendekatan telah dikenal sejak Yunani Kuno dan juga digunakan oleh Ibn al-Haytham dalam karyanya Kitab al-Manazhir. Sekalipun demikian, konseptualisasi positivisme sebagai sebuah filsafat pertama kali dilakukan Comte di abad kesembilan belas.
Dalam karya besarnya, Comte mengklaim bahwa dari hasil studi tentang perkembangan intelektual manusia sepanjang sejarah kita bisa menemukan hukum yang mendasarinya. Hukum ini, yang kemudian dikenal sebagai Law of Three Stages, yang setiap konsepsi dan pengetahuan manusiawi pasti melewatinya, secara berurutan adalah kondisi teologi yang bercorak fiktif, kondisi metafisis yang bercorak abstrak, dan saintifik atau positive. Bagi Comte, pikiran manusia berkembang dengan melewati tiga tahap filsafati, yang berbeda dan berlawanan. Dari tiga tahap pemikiran manusia ini, yang pertama mestilah menjadi titik awal pemahaman manusia dalam memahami dunia. Sedangkan tahap ketiga adalah tahap akhir dan definitif dari intelektualitas manusia. Tahap kedua hanyalah menjadi tahap transisi saja.
Pengaruh terhadap pemikiran Comte tentang Hukum Tiga Tahap bisa dilacak pada iklim intelektual abad delapan belas dimana banyak ilmuan sampai pada simpulan tentang tahapan-tahapan sejarah. Beberapa diantara pemikir yang berpengaruh adalah Turgot, Quesnay, Condorcet, dan Robertson yang berpandangan tentang multi-tahap perkembangan ekonomi dalam sejarah manusia. Menjelang penemuan Hukum Tiga Tahap, Comte telah akrab dengan skema yang mirip yang diadopsi oleh Condorcet dari karya Turgot Second Discourse on Universal History, dan oleh Saint-Simon dari Condorcet. Tentang tiga tahap perkembangan intelektualitas manusia Turgot menulis:
”Before men were conversant with the mutual interconnection of physical effects, nothing was more natural than to suppose that these were produced byintelligent beings, invisible and resembling ourselves. Everything that happened had its god.
When the philosophers had recognised the absurdity of these fables…the idea struck them to explain the causes of phenomena by way of abstract expressions like essences and faculties: expressions which in fact explained nothing, and about which men reasoned as if they were beings, new gods substituted for the old ones. Following these analogies, faculties were proliferated in order to provide a cause for each effect.
It was only much later, through observation of the mechanical action which bodies have upon one another, that men derived from this mechanics other hypotheses which mathematics was able to develop and experiment to verify.”
Oleh Comte, skema Turgot disebut sebagai hukum mendasar (great fundamental law) yang secara pasti memengaruhi keseluruhan perkembangan intelektual manusia dalam seluruh bidang pengetahuan.
Sebenarnya kata positive tidak hanya digunakan oleh Comte. Kata ini telah umum digunakan pada abad delapan belas, khususnya pada paruh kedua. Namun Comte adalah orang yang bertanggung jawab atas penerapan positivisme pada filsafat. Filsafat positivistik ini dibangun berdasarkan dua hal, yaitu filsafat kuno dan sains modern (baca: capaian sains hingga zaman Comte). Dari filsafat kuno, Comte meminjam pengertian Aristoteles tentang filsafat, yaitu konsep-konsep teoritis yang saling berkaitan satu sama lain dan teratur. Dari sains modern, Comte menggunakan ide positivistik a la Newton, yakni metode filsafati yang terbentuk dari serangkaian teori yang memiliki tujuan mengorganisasikan realitas yang tampak. Sebagaimana diakui Comte sendiri, ada kemiripan antara antara filsafat positivistik (philosophie positive) dan filsafat alam (natural philosophy) di Inggris. Pemilihan terhadap filsafat positivistik sebagai nama bagi sistem pemikiran yang dibangunnya karena filsafat positivistik hanya mencoba untuk menganalisis efek dari sebab-sebab sebuah fenomena dan menghubungkannya satu sama lain.

  • PENGARUH POSITIVISME COMTE

Positivisme yang diperkenalkan Comte berpengaruh pada kehidupan intelektual abad sembilan belas. Di Inggris, sahabat Comte, Jhon Stuart Mill, dengan antusias memerkenalkan pemikiran Comte sehingga banyak tokoh di Inggris yang mengapresiasi karya besar Comte, diantaranya G.H. Lewes, penulis The Biographical History of Philosophy dan Comte’s Philosophy of Sciences; Henry Sidgwick, filosof Cambridge yang kemudian mengkritisi pandangan-pandangan Comte; John Austin, salah satu ahli paling berpengaruh pada abad sembilan belas; dan John Morley, seorang politisi sukses. Namun dari orang-orang itu hanya Mill dan Lewes yang secara intelektual terpengaruh oleh Comte.
Di Prancis, pengaruh Comte tampak dalam pengakuan sejarawan ilmu, Paul Tannery, yang meyakini bahwa pengaruh Comte terhadapnya lebih dari siapapun. Ilmuwan lain yang dipengaruhi Comte adalah Emile Meyerson, seorang filosof ilmu, yang mengkritisi dengan hormat ide-ide Comte tentang sebab, hukum-hukum saintifik, psikologi dan fisika. Dua orang ini adalah salah satu dari pembaca pemikiran Comte yang serius selama setengah abad pasca kematiannya. Karya besar Comte bagi banya filososf, ilmuwan dan sejarawan masa itu adalah bacaan wajib.
Namun Comte baru benar-benar berpengaruh melalui Emile Durkheim yang pada 1887 merupakan orang pertama yang ditunjuk untuk mengajar sosiologi, ilmu yang diwariskan Comte, di universitas Prancis. Dia merekomendasikan karya Comte untuk dibaca oleh mahasiswa sosiologi dan mendeskripsikannya sebagai ”the best possible intiation into the study of sociology”. Dari sinilah kemudian Comte dikenal sebagai bapak sosiologi dan pemikirannya berpengaruh pada perkembangan filsafat secara umum.

  • KRITIK ATAS POSITIVISME

Dalam sejarahnya, positivisme dikritik karena generalisasi yang dilakukannya terhadap segala sesuatu dengan menyatakan bahwa semua ”proses dapat direduksi menjadi peristiwa-peristiwa fisiologis, fisika, atau kimia” dan bahwa ”proses-proses sosial dapat direduksi ke dalam hubungan antar tindakan-tindakan individu” dan bahwa ”organisme biologis dapat direduksi kedalam sistem fisika”.
Kritik juga dilancarkan oleh Max Horkheimer dan teoritisi kritis lain. Kritik ini didasarkan atas dua hal, ketidaktepatan positivisme memahami aksi sosial dan realitas sosial yang digambarkan positivisme terlalu konservatif dan mendukung status quo. Kritik pertama berargumen bahwa positivisme secara sistematis gagal memahami bahwa apa yang mereka sebut sebagai ”fakta-fakta sosial” tidak benar-benar ada dalam realitas objektif, tapi lebih merupakan produk dari kesadaran manusia yang dimediasi secara sosial. Positivisme mengabaikan pengaruh peneliti dalam memahami realitas sosial dan secara salah menggambarkan objek studinya dengan menjadikan realitas sosial sebagai objek yang eksis secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh orang-orang yang tindakannya berpengaruh pada kondisi yang diteliti. Kritik kedua menunjuk positivisme tidak memiliki elemen refleksif yang mendorongnya berkarakter konservatif. Karakter konservatif ini membuatnya populer di lingkaran politik tertentu.
[Read More...]


0 Wawasan Tentang Manusia Dan Masyarakat Dalam Perspektif Kebudayaan




Dikdik Baehaqi Arif, M.Pd

 
Tulisan ini akan membahas tentang wawasan tentang manusia dan masyarakat dalam perspektif kebudayaan, yang mencakup: (a) Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat, (b) Kebudayaan, (c) Unsur-unsur universal dan sifat hakekat kebudayaan, (d) Wujud kebudayaan, dan (e) Orientasi nilai budaya.

 
1. Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat
Terbentuknya komunitas bernama masyarakat adalah implikasi logis dari realisasi kemanusiaan dengan fitrahnya sebagai homo socious (makhluk bermasyarakat). Hubungan antar individu dengan keinginan dan tujuan yang sama pada akhirnya membentuk sebuah sistem sosial yang dinamakan masyarakat. 

Dalam pandangan Koentjaraningrat (1989:138), masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kolektif dimana manusia itu bergaul dan berinteraksi. Interaksi antar individu dengan keinginan dan tujuan yang sama tersebut pada akhirnya melahirkan kebudayaan. Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain, sementara kebudayaan adalah suatu sistem norma dan nilai yang terorganisasi yang menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut. Melalui kebudayaan, manusia menciptakan tatanan kehidupan yang ideal di muka bumi.

Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan merupakan sistem sosial yang pengaruh-mempengaruhi satu sama lain (Shadily, 1980: 31; Soekanto, 1993: 466). Dengan demikian hidup bermasyarakat merupakan bagaian integral karakteristik dalam kehidupan manusia. Kita tidak dapat membayangkan, bagaimana jika manusia tidak bermasyarakat. Sebab sesungguhnyalah individu-individu tidak bisa hidup dalam keterpencilan sama sekali selama-lamanya, karena manusia itu adalah mahluk sosial. Manusia membutuhkan satu sama lain untuk bertahan hidup dan untuk hidup sebagai manusia (Campbell, 1994: 3).


Kesalingtergantungan individu atas lainnya maupun kelompok ini menghasilkan bentuk-bentuk kerjasama tertentu yang bersifat ajeg, dan menghasilkan bentuk masyarakat tertentu yang merupakan sebuah keniscayaan.. Jadi, sebuah masyarakat pada dasarnya adalah sebentuk tatatanan; ia mencakup pola-pola interaksi antar manusia yang berulang secara ajeg pula. Tatanan ini bukan berarti tanpa konflik ataupun tanpa kekerasan, semuanya serba mungkin, serta kadarnya jelas bervariasi dari suatu masyarakat ke masyarakat lainnya. Akan tetapi, bagaimanapun rendahnya suatu masyarakat tetap tidak hanya sekedar penjumlahan beberapa manusia, melainkan sebuah pengelompokan yang teratur dengan keajegan-keajegan interaksi yang jelas.

Istilah "masyarakat" atau society, sekarang telah memperoleh trend baru dengan dikaitkannya dengan kata "sipil" menjadi "masyarakat sipil" atau civil society. Walaupun hal ini merupakan sebuah konsep lama sebenarnya, namun dalam pemikiran sosial dan politik belakangan ini bangkit kembali, baik itu di Eropa Barat, Eropa Timur, Asia, maupun Afrika. Secara tradisional, tepatnya pada abad 18 istilah tersebut kurang lebih sekedar terjemahan istilah Romawi "societas civilis" atau istilah Yunani "koinonia politike" yang artinya "masyarakat politik" Ketika John Locke berbicara pemerintahan politik atau J.J. Rousseau tentang etat civil, mereka bicara tentang dunia politik, masyarakat sipil merupakan arena bagi warganegara yang secara aktif secara politik, dalam masyarakat beradab yang berdasarkan hubungan-hubungan dalam suatu sistem hukum, dan bukannya pada tatanan hukum otokratis yang korup (Kumar, 2000: 114).


Adalah Hegel, Gramsci, dan Tosqueville yang berjasa mengembangkan makna konsep modern "masyarakat sipil". Hegel dalam bukunya yang berjudul Philosophy of Right (1821), Gramsci dalam The Prison Notebooks (1929-1935), dan Tosqueville dalam Democracy in America, sebagai wadah kehidupan etis yang terletak di antara kehidupan keluarga dan kehidupan kewargaraan yang ditentukan oleh "permainan bebas" kekuatan-kekuatan politik,ekonomi, budaya dan pencarian jati diri individual dan lembaga-lembaga sosial kenegaraan yang mewadahi dan mengatur kehidupan dan sekaligus berperan sebagai proses pendidikan bagi kehidupan kenegaraan secara rasional (Kumar, 2000: 114). Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah konsep itu hanya merupakan suatu himbauan moral atau slogan, ataukah hal itu mengandung substansi yang berarti dalam menunjang penciptaan lembaga-lembaga konkret yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan?


2. Kebudayaan
Istilah kebudayaan (culture) berasal dari bahasa Latin yakni "cultura" dari kata dasar "colere" yang berarti "berkembang tumbuh". Namun secara umum pengertian "kebudayaan" mengacu kepada kumpulan pengetahuan yang secara sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Makna ini kontras dengan pengertian "kebudayaan" sehari-hari yang hanya merujuk kepada bagian-bagian tertentu warisan sosial, yakni tradisi sopan santun dan kesenian (D'Andrade, 2000: 1999).


Secara harfiah, istilah kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta buddhayah, ialah bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Demikian kebudayaan itu dapat diartikan hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal (Koentjaraningrat, 1994:9). Mempertegas pendapatnya, Koentjaraningrat (1990:181) mengemukakan adanya sarjana lain yang mengupas kata budaya sebagai perkembangan dari majemuk budi-daya, yang berarti daya dari budi. Karena itu mereka membedakan budaya dari kebudayaan. Demikianlah budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa itu.
Definisi kebudayaan yang disusun oleh Sir Edward Taylor (Horton, 1996:58; Harsojo, 1988:92; Soekanto, 2003:172) menyebut bahwa kebudayaan adalah kompleks keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.


Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial oleh para anggota suatu masyarakat. Hal tersebut dipertegas oleh pendapat Soekanto (2003:173) yang menyatakan bahwa budaya terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normatif, yang mencakup segala cara atau pola-pola berfikir, merasakan dan bertindak.


Di sisi lain, Koentjaraningrat (1994:9) mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Definisi tersebut menegaskan bahwa dalam kebudayaan mensyaratkan terjadinya proses belajar untuk mampu memunculkan ide atau gagasan dan karya yang selanjutnya menjadi kebiasaan. Pembiasaan yang dilakukan melalui proses belajar itu berlangsung secara terus menerus dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (1964:113) mengusulkan definisi kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Berdasarkan definisinya tersebut, Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (1964:113) menjelaskan bahwa karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan (material culture) yang diperlukan oleh masyarakat untuk menguasai alam di sekitarnya, agar kekuatannya serta hasilnya dapat diabdikan pada keperluan masyarakat.


Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti luas. Di dalamnya termasuk agama, ideologi, kebatinan, kesenian dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat.


Selanjutnya cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berfikir dari orang-orang yang hidup bermasyarakat dan yang antara lain menghasilkan filsafat serta ilmu-ilmu pengetahuan, baik yang berwujud teori murni, maupun yang telah disusun untuk diamalkan dalam kehidupan masyarakat. Semua karya, rasa dan cipta dikuasai oleh karsa dari orang-orang yang menentukan kegunaannya agar sesuai dengan kepentingan sebagian besar atau seluruh masyarakat.
Berkaitan dengan esensi budaya, Tasmara (2002:161) mengemukakan bahwa kandungan utama yang menjadi esensi budaya adalah sebagai berikut:
  1. Budaya berkaitan erat dengan persepsi terhadap nilai dan lingkungannya yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku (the total way of life a people).
  2. Adanya pola nilai, sikap, tingkah laku (termasuk bahasa), hasil karsa dan karya, termasuk segala instrumennya, sistem kerja, teknologi (a way thinking, feeling and believing).
  3. Budaya merupakan hasil pengalaman hidup, kebiasaan-kebiasaan serta proses seleksi (menerima atau menolak) norma-norma yang ada dalam cara dirinya berinteraksi sosial atau menempatkan dirinya di tengah-tengah lingkungan tertentu.
  4. Dalam proses budaya terdapat saling mempengaruhi dan saling ketergantungan (interdependensi), baik sosial maupun lingkungan nonsosial.
Berdasarkan pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa budaya merupakan hasil pengalaman hidup yang berkaitan erat dengan persepsi terhadap nilai dan lingkungannya yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku.

Sementara itu, dengan mempelajari beberapa rumusan kebudayaan yang disampaikan para ahli, Harsojo (1988:93) sampai pada kesimpulan bahwa kebudayaan meliputi seluruh kelakuan dan hasil kelakuan manusia, yang teratur oleh tata kelakuan, yang harus didapatkannya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan definisinya itu, Harsojo (1988:94) mengemukakan pokok-pokok kebudayaan sebagai berikut:
  1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia itu sangat beranekaragam
  2. Kebudayaan itu didapat dan diteruskan secara sosial dengan pelajaran
  3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen biologis, psikologis dan sosiologis dari eksistensi manusia
  4. Kebudayaan itu berstruktur
  5. Kebudayaan itu terbagi dalam beberapa aspek
  6. Kebudayaan itu dinamis, dan
  7. Nilai dalam kebudayaan itu relatif
Pokok-pokok kebudayaan sebagaimana dikemukakan di atas menunjukkan bahwa kebudayaan merupakan aktivitas perilaku manusia yang sangat kompleks.

Kebudayaan mempengaruhi segenap kehidupan sosial, sehingga sering dipandang sebagai semua cara hidup atau way of life yang harus dipelajari dan diharapkan dan yang sama-sama harus ditaati oleh para anggota masyarakat tertentu atau para anggota dari suatu kelompok tertentu (Taneko,1984:61). Melalui budaya, setiap kelompok budaya menghasilkan jawaban-jawaban khususnya sendiri terhadap tantangan-tantangan hidup. Budaya memudahkan kehidupan dengan memberikan solusi-solusi yang telah disiapkan untuk memecahkan masalah-masalah dengan menetapkan pola-pola hubungan, dan cara-cara memelihara kohesi dan konsensus kelompok.


Sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial, kebudayaan digunakan untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi. Dengan demikian pada hakikatnya, kebudayaan adalah suatu mekanisme adaptif terhadap lingkungan.


Tentu saja definisi di atas hanya sedikit memuaskan bagi para antropolog, sebab begitu beragamnya definisi kebudayaan sempat mencemaskan makin dalamnya perpecahan dan menimbulkan kemerosotan efektivitas disiplin ilmu (Saifuddin, 2005: 83). Sebagai contoh Kroeber dan Kluckhohn dalam Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions (1952) bahwa ternyata pada tahun itu ada 160 definisi kebudayaan. Hal itu pula yang dirasakan antropolog Roger M. Kessing dalam Cultural
Anthropology: A Contemporary Perspective. mengamati bahwa "tantangan bagi antropolog dalam tahun-tahun terakhir adalah dipersempitnya "kebudayaan" sehingga konsep ini mencakup lebih sedikit tetapi menggambarkan lebih banyak" (1984: 73).


Selanjutnya Keesing mengidentifikasi empat pendekatan terakhir terhadap masalah kebudayaan. Pendekatan pertama, yang memandang kebudayaan sebagai sistem adaptif dari keyakinan perilaku yang fungsi primernya adalah menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik dan sosialnya. Pendekatan ini dikaitkan dengan ekologi budaya dan materialisme kebudayaan, serta bisa ditemukan dalam kajian atropolog Julian Steward (1955), Leslie White (1949; 1959), dan Marvin Harris (1968; 1979). Pendekatan kedua, yang memandang bahwa kebudayaan sebagai sistem kognitif yang tersusun dari apapun yang diketahui dalam berpikir menurut cara tertentu, yang dapat diterima bagi warga kekebudayaannya. Pendekatan tersebut memiliki banyak nama dan diasosiasikan dengan; etnosains, antropologi kognitif, atau etnografi baru. Para tokoh kelompok ini adalah Harold Conklin (1955), Ward Goodenough (1956; 1964), dan Charles O.Frake (1964, 1963; 1969).


Pendekatan ketiga, yang memandang kebudayaan sebagai sistem struktur dari simbol-simbol yang dimiliki bersama yang memiliki analogi dengan struktur pemikiran manusia. Tokoh-tokoh antropolognya adalah kelompok strukturalisme yang dikonsepsikan oleh Claude Levi-Strauss (1963; 1969). Sedangkan pendekatan keempat, adalah yang memandang kebudayaan sebagai sistem simbol yang terdiri atas simbol-simbol dan makna-makna yang dimiliki bersama, yang dapat diidentifikasi, dan bersifat publik. Pendekatan tersebut tokoh antropolognya adalah Cifford Geertz (1973; 1983) dan David Schneider (1968).


3. Unsur-unsur Universal Kebudayaan dan Sifat Hakekat Kebudayaan
Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan (Soekanto, 2003:175). Karena itu, suatu kebudayaan bukanlah hanya akumulasi dari kebiasaan (folkways) dan tata kelakuan (mores), tetapi suatu sistem perilaku yang terorganisasi.

Luasnya bidang kebudayaan menimbulkan adanya telaahan mengenai apa sebenarnya unsur-unsur kebudayaan itu. Herkovits (Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, 1964:115) mengemukakan adanya empat unsur pokok dalam kebudayaan, yaitu 1) alat-alat teknologi (technological equipment), 2) sistem ekonomi (economic sistem), 3) keluarga (family), dan 4) kekuasaan politik (political control).


Selanjutnya Bronislaw Malinowski (Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, 1964:115) menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut:
  1. the normative system (yang dimaksudkan adalah sistem norma-norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat agar menguasai alam sekitarnya.
  2. economic organization (organisasi ekonomi),
  3. mechanism and agencies of education (alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan dimana keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama, dan
  4. the organization of force (organisasi militer).
Menurut Soekanto (2003:176), untuk kepentingan ilmiah dan analisisnya, masing-masing unsur tersebut diklasifikasikan ke dalam unsur-unsur pokok (besar) kebudayaan yang lazim disebut cultural universal. Istilah ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap kebudayaan di manapun di dunia ini.

Kluckhohn menguraikan adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universal, yaitu:
  1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi transportasi dan sebagainya)
  2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya)
  3. Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan)
  4. Bahasa (lisan maupun tertulis)
  5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak, dan sebagainya)
  6. Sistem pengetahuan
  7. Religi (sistem kepercayaan)
(Koentjaraningrat, 1994:9; Soekanto, 2003:176)

Cultural universal tersebut di atas, dapat dijabarkan lagi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil. Linton (Soekanto, 2003:177) menjabarkan unsur-unsur tersebut menjadi kegiatan-kegiatan kebudayaan (cultural activity), yang dirinci ke dalam trait complex, dan dirinci lagi ke dalam item. Penjabaran unsur-unsur universal selanjutnya dapat dilukiskan sebagai berikut: Pertama, Kegiatan-kegiatan kebudayaan (cultural activity). Sebagai contoh, cultural universal mata pencaharian hidup dan ekonomi, antara lain mencakup kegiatan-kegiatan seperti pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan lain-lain. Kesenian misalnya, meliputi kegiatan-kegiatan seperti seni tari, seni rupa, seni suara dan lain-lain.


Kedua, trait-complex, sebagai rincian dari kegiatan-kegiatan kebudayaan dicontohkan dengan kegiatan pertanian menetap yang meliputi unsur-unsur irigasi, sistem mengolah tanah dengan bajak, teknik mengendalikan bajak, dan seterusnya. Dan ketiga, unsur kebudayaan terkecil yang membentuk traits adalah items. Apabila diambil contoh dari alat bajak tersebut di atas, maka bajak terdiri dari gabungan alat-alat atau bagian-bagian yang lebih kecil lagi yang dapat dilepaskan, akan tetapi pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Apabila salah satu bagian bajak tersebut dihilangkan, maka bajak tadi tak dapat melaksanakan fungsinya sebagai bajak.

Menurut Bronislaw Malinowski tak ada suatu unsur kebudayaan yang tidak mempunyai kegunaan yang cocok dalam rangka kebudayaan sebagai keseluruhan (Soekanto, 2003:177). Apabila ada unsur kebudayaan yang kehilangan kegunaannya, unsur tersebut akan hilang dengan sendirinya. Kebiasaan-kebiasaan serta dorongan, tanggapan yang didapat dengan belajar serta dasar-dasar untuk organisasi, harus diatur sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.


Walaupun setiap masyarakat mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam dan berbeda-beda, namun menurut Soekanto (2003:182) setiap kebudayaan mempunyai sifat hakikat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan di manapun berada, yaitu:
  1. Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari peri kelakuan manusia
  2. Kebudayaan telah ada terlebih dahulu daripada lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
  3. Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkahlakunya.
  4. Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.
Berdasarkan sifat hakikat kebudayaan tersebut jelaslah bahwa kebudayaan merupakan konsep yang sangat luas, yang meliputi aspek perilaku dan kemampuan manusia, ia menjadi milik hakiki manusia di manapun berada dan keberlangsungan suatu budaya akan sangat ditentukan oleh masyarakat pendukung kebudayaan itu. 


4. Wujud Kebudayaan
Talcott Parson, seorang Sosiolog dan A.L. Kroeber (Koentjaraningrat, 1990:186), seorang antropolog pernah menganjurkan untuk membedakan secara tajam wujud kebudayaan sebagai suatu sistem dari ide-ide dan konsep-konsep dari wujud kebudayaan sebagai suatu rangkaian tindakan dan aktifitas manusia yang berpola. Secara eksplisit, kedua ahli tersebut mengelompokkan budaya ke dalam dua wujud, yaitu wujud ide dan konsep, dan wujud tindakan dan aktivitas manusia.


Dengan merujuk pendapat J.J. Honigmann yang membedakan tiga gejala kebudayaan, yaitu 1) ideas, 2) activities, dan 3) artifact, Koentjaraningrat (1990:186; 1994:5) berpendirian bahawa kebudayaan itu memiliki tiga wujud, yaitu:
  1. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktifitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Ketiga wujud kebudayaan tersebut dalam kenyataannya di masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sehingga sebagai kesatuan yang utuh, kebudayaan itu memberikan arah terhadap pikiran, tindakan, dan hasil karya masyarakat.


Kebudayaan ideal bersifat abstrak, ia merupakan kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan sebagainya, yang berfungsi sebagai pengatur, pengendali, dan pemberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Wujud kebudayaan pertama ini sering disebut sebagai sistem budaya (cultural sistem). Dalam wujud pertama ini terkandung empat hierarki kebudayaan yang tersusun mulai yang paling abstrak sampai yang paling konkret, yaitu: 1) tingkat nilai budaya, 2) tingkat norma-norma, 3) tingkat hukum, dan 4) tingkat aturan khusus (Koentjaraningrat, 1994:11).


Wujud kebudayaan sebagai sistem sosial (social sistem) bersifat konkret, karena terdiri dari aktifitas-aktifitas manusia yang berinteraksi, berhubungan serta bergaul satu dengan yang lain dengan mengikuti pola-pola tertentu. Sedangkan wujud kebudayaan fisik (physical culture atau material culture) merupakan seluruh total hasil fisik dari aktifitas perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat, oleh karena itu sifatnya jauh lebih konkret.


5. Orientasi Nilai Budaya 
Nilai-nilai budaya adalah wujud ideal dari kebudayaan yang merupakan konsep yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Secara fungsional, nilai budaya berfungsi sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan manusia.


Menurut Kluckhohn dan Strodtbeck (Koentjaraningrat, 1990:78) konsepsi mengenai isi dari nilai budaya yang secara universal ada dalam tiap kebudayaan menyangkut paling sedikit lima hal, yaitu 1) masalah human nature, atau makna hidup manusia; 2) masalah man nature, atau makna dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya; 3) masalah time, atau persepsi manusia mengenai waktu; 4) masalah activity, atau soal makna dari pekerjaan, karya dan amal perbuatan manusia, dan 5) masalah relational, atau hubungan manusia dengan sesama manusia. Kelima masalah tersebut sering disebut sebagai orientasi nilai budaya (value orientation).


Dalam pandangan Poedjawijatna (1986) sebagaimana dikemukakan oleh Syamsulbachri (2004:52) mengemukakan bahwa:
Bentuk orientasi kebudayaan setiap individu akan tergantung dari bagaimana tujuan yang ingin dicapai individu tersebut serta kemampuan individu tersebut dalam memahami nilai-nilai yang diperoleh dari ajaran agama, kebudayaan itu sendiri dan kebudayaan dari luar.
Sementara itu, Warnanen (1989:34) mengemukakan bahwa perilaku manusia yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dalam kehidupannya di dunia dapat dilihat melalui hubungan manusia dengan pribadinya, dengan masyarakatnya, dengan Tuhannya, dengan alamnya, dan hubungan dalam mencari kesejahteraan lahir dan batin.


Kedua pendapat di atas menegaskan bahwa orientasi manusia terhadap nilai budaya akan tergantung pada hakikat kedudukan manusia dalam kehidupannya serta kesadarannya terhadap keharmonisan hubungan dengan penciptanya yang tumbuh dari pengakuannya sebagai makhluk yang diciptakan dan memiliki peran khusus dalam kehidupannya di dunia.


Cara berbagai kebudayaan mengkonsepsikan orientasi nilai budaya universal dapat berbeda-beda. Kluckhohn dan Strodtbeck, sebagaimana dikutip oleh Koentjaraningrat (1990:79) mengemukakan kemungkinan orientasi nilai budaya sebagaimana dilihat dalam tabel berikut:
Tabel Variasi Orientasi Nilai Budaya Manusia
Masalah Dasar Hidup
Kemungkinan Variasi Orientasi Nilai Budaya
KONSERVATIF
TRANSISI
PROGRESIF
Hakikat hidup (MH)
Hidup itu buruk
Hidup itu baik
Hidup itu buruk, tetapi manusia wajib berikhtiar supaya hidup itu menjadi baik
Hakikat karya (MK)
Karya itu untuk nafkah hidup
Karya itu untuk kedudukan, kehormatan, dan sebagainyaKarya itu untuk menambah kaya
Persepsi manusia tentang waktu (MW)Orientasi ke masa lalu
Orientasi ke masa kini
Orientasi ke masa depan
Pandangan manusia terhadap alam (MA)
Manusia tunduk kepada alam yang dahsyat
Manusia berusaha menjaga keselarasan dengan alamManusia berhasrat menguasai alam
Hakikat hubungan antara manusia dengan sesamanya
Orientasi kolateral (horizontal), rasa kebergantungan pada sesamanya (berjiwa gotong royong)Orientasi vertikal, rasa kebergantungan pada tokoh-tokoh atasan dan pangkat
Individualisme menilai tinggi usaha atas kakuatan sendiri
Sumber: Koentjaraningrat (1990: 79).
Berdasarkan tabel di atas, dapat dikemukakan bahwa berbagai kebudayaan mengkonsepsikan masalah-masalah universal tersebut dengan berbagai variasi yang berbeda-beda. Dalam masalah mengenai hakikat dari hidup manusia terdapat kebudayaan yang memandang bahwa hidup itu buruk, hidup itu baik, dan hidup itu buruk, tetapi manusia wajib berikhtiar supaya hidup itu menjadi baik.


Dalam masalah mengenai hakikat dari karya manusia, terdapat kebudayaan yang memandang bahwa karya itu untuk nafkah hidup, karya itu untuk kedudukan, kehormatan, dan sebagainya, dan kebudayaan yang memandang bahwa karya itu untuk menambah karya.


Dalam masalah mengenai hakikat dari kedudukan manusia terhadap waktu, terdapat kebudayaan yang berorientasi ke masa depan, berorientasi ke masa kini, dan yang berorientasi ke masa lalu.


Dalam masalah mengenai hakikat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, terdapat kebudayaan yang memandang bahwa manusia harus tunduk kepada alam yang dahsyat, manusia berusaha menjaga keselarasan dengan alam, dan manusia berhasrat untuk menguasai alam.


Terakhir, dalam masalah mengenai hakikat dari hubungan manusia dengan sesamanya, terdapat kebudayaan yang berorientasi kolateral (horizontal), yaitu rasa ketergantungan pada sesamanya (berjiwa gotong royong), berorientasi vertikal, yaitu rasa ketergantungan kepada tokoh-tokoh atasan dan berpangkat, dan kebudayaan yang berorientasi individualisme, yaitu menilai tinggi usaha atas kekuatan sendiri.


Selain menunjukkan perberbedaan dalam hal memecahkan masalah yang bernilai dalam hidup, variasi orientasi nilai budaya juga berarti bahwa seorang individu dapat menganut suatu pola orientasi nilai budaya dalam satu lapangan hidup, disamping pola-pola orientasi lain. Kluckhohn dan Strodtbeck membedakan adanya paling sedikit empat lapangan hidup, yaitu lapangan hidup keluarga, lapangan hidup sosial, lapangan hidup pekerjaan dan profesi, dan lapangan hidup agama (Koentjaraningrat, 1990:82).


Variasi orientasi nilai budaya yang dikembangkan oleh Kluckhohn dan Strodtbeck tersebut oleh Felly (1994:104) diklasifikasikan sebagai nilai budaya konservatif, nilai budaya progresif dan nilai budaya transisional. Ketiga klasifikasi itu adalah sebagai berikut:
  1. Orientasi nilai budaya konservatif
    Orientasi nilai budaya ini memandang hidup itu buruk, kerja hanya untuk menjamin kelangsungan hidup, orientasi waktu ke masa lalu, alam dipersepsikan sangat dahsyat maka manusia harus tunduk terhadap hukum alam, serta memiliki orientasi sosial vertikal.
  2. Orientasi nilai budaya progresif
    Orientasi nilai budaya ini memandang hidup itu buruk tetapi harus diperjuangkan agar lebih baik, kerja semata-mata untuk mendapatkan prestasi yang tinggi, orientasi waktu ke masa depan, hasrt yang tinggi untuk menguasai alam, serta memiliki rasa kemandirian yang kuat.
  3. Orientasi nilai budaya transisional
    Orientasi nilai budaya ini merupakan peralihan dari nilai budaya konservatif ke nilai budaya progresif. Nilai budaya transisional ini ditandai sebagai dengan memandang hidup itu baik, kerja dilakukan untuk mendapatkan kedudukan, orientasi waktu ke masa kini, serta memiliki hubungan kolektif yang kuat.

 
DAFTAR PUSTAKA
  
Felly, Usman dan Asih Menanti. (1994). Teori-teori Sosial Budaya. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Depdikbud.
Harsojo. (1970). "Kebudayaan Sunda", dalam Koentjaraningrat. (1970). Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Harsojo. (1988). Pengantar Antropologi. Bandung: Binacipta.
Horton, Paul B dan Chester L. Hunt. (1996). Sosiologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.
Koentjaraningrat. (1990). Sejarah Teori Antropologi II. Jakarta: UI Press.
Koentjaraningrat. (1994). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia.
Koentjaraningrat. (1994). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kuntowidjojo. (1988). Budaya dan Masyarakat. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Poespoprodjo, W. (1999). Filsafat Moral (Kesusilaan dalam Teori dan Praktek). Bandung: CV. Pustaka Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Soelaeman B Taneko. (1981). 
Soekanto, Soerjono. (1983). Pribadi dan Masyarakat. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2003). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemardjan, S dan Soelaeman Soemardi. (1964). Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Suparlan, Parsudi (ed). (1993). Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungannya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suseno, Franz Magnis. (1987). Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Jakarta: Kanisius.
Taneko, Soelaeman B. (1984). Hukum Adat. Bandung: Eresco.
Tasmara, Toto. (2002). Etos Kerja Pribadi Muslim. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Warnaen, Suwarsih. (1988). "Pandangan Hidup Orang Sunda: Satu Hasil Studi Awal", dalam Harsja W. Bachtiar et all. (1988). Masyarakat dan Kebudayaan (Kumpulan Karangan untuk Prof. Dr. Selo Soemardjan). Jakarta: Penerbit Djambatan.
[Read More...]


0 Sebelum Melarang Premium, Bisakah Pemerintah Menjawab Pertanyaan Berikut?




  1. Tentang UU/Kebijakan Pengelolaan Energi Yang Sangat Kapitalistik
Dampak Buruknya terhadap rakyat;
  1. Liberalisasi Pasar, Investasi, dan Privatisasi ekstrim di segala bidang ekonomi strategis yang notebene adalah milik rakyat kepada swasta dan asing.
  2. Negara berlepas tangan dari Tanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, sebaliknya menyerahkannya kepada swasta yang utamanya mencari laba sebesar-besarnya. Pantas saja hidup rakyat semakin sulit.
  3. Pencabutan subsidi sesuai dengan pesanan para kapitalis.
PERTANYAANNYA;
  1. Apakah ada badan internasional yang membiayai pembuatan UU 22/2001 tentang Migas, UU 20/2002 tentang Kelistrikan, UU 19/2003 tentang BUMN, UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal; siapa saja dan berapa besar?
  2. Kenapa Pemerintah dan DPR membuat UU tersebut yang faktanya menguntungkan asing dan sebaliknya merugikan negara? disengajakah?
  3. Bukankah isi dan filosofi berbagai UU tersebut bertentangan dengan Konstitusi yg diagung-agungkan, bahkan lebih buruk lagi berlawanan dengan aturan agama yang melarang tegas privatisasi bidang energi dan tambang?
  4. UU tersebut beberapa diantaranya telah dianulir alias dibatalkan oleh MK, misalnya UU 22//2001 tentang Migas dan UU 20/2002 tentang Kelistrikan. Lantas kenapa Pemerintah dan DPR tetap memakai UU tersebut?
  5. Siapa sih IMF, World Bank, dan MNC itu? Kenapa mereka begitu berkuasa di negeri ini? Ketika LOI dengan IMF  mengharuskan privatisasi energi pemerintah mengikuti, ketika skema MEFP dari Wold Bank mengharuskan pencabutan subsidi pemerintah mengamini. Bahkan reformasi pertamina pun ternyata mereka yang menggawangi sebagaimana tercantum dalam dokumen MEFP, 31 Juli 2001. pemerintah kita bawahan lembaga tersebut atau bagaimana?

  2. Tentang Kontrak Karya Pengelolaan Energi
Dampak Terhadap Rakyat
  1. Sebagian besar potensi pemasukan negara di dalam APBN menjadi hilang, negara kehilangan kemampuannya untuk mensejahterakan rakyat.
  2. Seluruh jaminan sosial rakyat atas kesehatan, pendidikan, transportasi, dll menjadi terdegradasi.
  3. Membuat seluruh harga kebutuhan bahan pokok rakyat semakin tidak terjangkau, karena kekuatan negara dikalahkan oleh pasar dan modal asing.
PERTANYAANNYA;
  1. Ada berapa banyak seluruh Kontrak Karya, dengan perusahaan apa saja, dan apa isinya?
  2. Mengapa sampai bisa ada kontrak karya yang berdurasi sampai 75 Tahun, dengan konsesi 0% ke pemerintah dan 100% ke MNC sebagaimana kontrak karya Exxon mobil di Natuna?
  3. Tidakkah seluruh Kontrak Karya tersebut bertentangan dengan prinsip, "energi dan barang tambang adalah milik bersama, yang dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat" ?
  4. Berapa persen riil pendapatan negara dari seluruh nilai produksi total Sumber Daya Alam  perjenisnya, dan berapa persen riil pendapatan swasta/asing?
  5. Apakah secara aktual seluruh Sumber Daya Alam dan cabang-cabang produksinya masih dikuasai dan dikontrol oleh negara secara penuh? Sejauh mana dan berapa persen dari sumber daya alam yang ada, jumlah produksi, dan potensi cadangan? Berapa perbandingan yang dikuasai antara negara (Pertamina dan BUMN lainnya) dengan perusahaan migas asing?

  3. Tentang Cost Recovery (Biaya non-operasional) yang dibebankan kepada Negara
Dampak Terhadap Rakyat;
  1. Biaya Cost Recovery ditanggung penuh oleh pemerintah, akibatnya pemborosan anggaran APBN besar-besaran yang sangat tidak perlu.
  2. Subsidi kesejahteraan rakyat yang menjadi kewajiban negara terus menerus dikurangi.
PERTANYAANNYA;
  1. Mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan di dalam pencairan cost recovery? Contohnya misalnya Lapindo, kenapa harus negara yang membayar ganti rugi?
  2. Katanya biaya produksi BBM tinggi sehingga harga jual ke konsumen menjadi tinggi, lantas kenapa pemerintah tidak memaksa perusahaan pertambangan untuk memangkas biaya produki misalnya dengan memangkas Standar gaji manajemen yang begitu besar bahkan dibandingkan standar internasional sekalipun ?
  3. Perusahaan migas asing membangun fasilitas sosial atas nama perusahaannya tetapi kenapa negara yang harus membayar?
  4. Mengapa dengan cost recovery yang terus menerus melonjak tinggi, pemerintah tidak memiliki standar kepatutan (Bench Mark) untuk merealisasi klaim setiap nilai cost recovery, misalnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan?
  5. Mengapa aparat pemerintah mau dibodohi, misalanya Polri yang menerima Upeti dari freeport, padahal notebene itu dananya dari negara menggunakan dana cost recovery?
  6. Apakah pemerintah ada komitmen untuk mendukung kemajuan industri jasa maupun produk dalam negeri? Berapa persen unsur lokal baik jasa dan produk dalam klaim cost recovery? Apakah pemerintah tidak memiliki kemauan politik dan tidak berdaya di hadapan modal asing? Padahal konsultan Indonesia baik dari ITB, UGM, dan lain-lain banyak dipakai diluar kerena kemampuannya yang baik.

  4. Tentang Ironi Pengelolaan Hulu-Hilir
Dampak Terhadap Rakyat;
  1. Kepentingan rakyat terbajak oleh mafia perminyakan
  2. Potensi terjadinya perampokan Sumber Daya Alam milik rakyat tanpa kendali.
PERTANYAANNYA;
  1. Mengapa sejak puluhan tahun pemerintah tidak ada mekanisme kontrol/pengawasan produksi yang canggih melalui penghitungan sistem satelit "REAL TIME"?
  2. Yakinkah rakyat bahwa produksi minyak negara benar-benar sebesar ± 950.000 barel/hari? Apa dasarnya rakyat yakin bila tidak ada penghitungan "REAL TIME" melalui sistem satelit? Bisa saja produksi minyak negara sebenarnya 2 juta barel/hari?
  3. Dengan luas negara kepulauan yang begitu besar dan dikelilingi oleh lautan yang luas, masuk akal kah pemerintah membiarkan mekanisme kontrol tanpa sistem satelit REAL TIME? Masyarakat membeli bensin di SPBU yang jumlahnya hanya puluhan liter saja masih waspada terhadap meteran yang bisa dimanipulasi SPBU, bagaimana mungkin pemerintah/negara yakin dan membiarkan pencatatan produksi minyak di Indonesia yang jutaan barel/hari tanpa mekanisme canggih melalui pencatatan sistem satelit REAL TIME, dan hanya cukup mengandalkan pencatatan konvensional?
  4. Kenapa Indonesia harus mengekspor produksi minyaknya dan tidak menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri? Mengapa negara tidak boleh membeli minyak yang dimilikinya sendiri meski dengan harga pasar sekalipun? Padahal Pertamina sanggup melakukan blended sesuai kebutuhan dalam negeri. Apakah negara juga tidak sanggup mewajibkan seluruh perusahaan asing migas untuk membangun bunker dengan jaminan migas dibeli negara?
  5. Kenapa Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya sementara kekurangan itu bisa ditutupi oleh produksi ladang-ladang minyak di Indonesia bila tidak di ekspor? Bahkan data ESDM/Pertamina Tahun 2000-2007 menyatakan Indonesia tetap dalam posisi net ekspor (produksi> konsumsi)?
  6. Apakah ekspor dan impor tetap dilakukan meski tidak diperlukan karena memberikan keuntungan super besar kepada para mafia/trader minyak, sementara negara/rakyat sangat dirugikan? Padahal dengan tidak melakukan ekspor-impor, Indonesia dapat menghemat dari penambahan biaya transportasi saat ekspor maupun impor.
  7. Tanpa adanya mekanisme kontrol satelit "REAL TIME", siapa yang menjamin jumlah sesungguhnya yang benar-benar diekspor dan di impor? Apakah tidak mungkin minyak yang diekspor adalah minyak yang sama persis dengan yang diimpor (di tengah lautan, dokumen ekspor tinggal diubah menjadi dokumen impor)? Bukankah ini perampokan anggaran negara yang dibiarkan?
  8. Siapa sajakah peserta dan pemenang tender minyak di Pertamina/Negara selama 5 tahun terakhir? Apakah ada perusahaan itu-itu saja yang menang tender? Bila iya, apakah perusahaan tersebut tidak perlu diperiksa KPK?
  9. Mengapa negara dalam melakukan perdagangan minyak (seandainya sungguh-sungguh dibutuhkan ekspor/impor) tidak dilakukan secara goverment to goverment (G to G) tanpa melalui trader? Mengapa China membeli gas dari Indonesia bisa G to G (meskipun dengan harga jangka panjang yang dipatok di bawah harga pasar yang sangat merugikan rakyat dan negara Indonesia), dan Amerika serta negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan minyak dalam negerinya juga melakukan G to G, tetapi Indonesia tidak dapat melakukan yang sama? Apakah ini untuk melindungi mafia perminyakan? Padahal tidak ada Undang-Undang Internasional yang mengharuskan perdagangan minyak melalui trader ?

  5. Tentang Penerimaan Negara
PERTANYAANNYA;
  1. Berapa jumlah produksi riil per hari dari crued oil yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia
  2. Berapa USD atau barel sesungguhnya bagian yang diterima secara riil oleh negara dari total produksi minyak per hari?
  3. Berapa biaya riil (cogs) minyak/barel, apa saja unsur biayanya?
  4. Apakah dari minyak yang menjadi hak negara, untuk kemudian diolah dan dijual memenuhi kebutuhan masyarakat, negara mendapat laba? Berapa laba per liternya dan laba total per tahunnya? Bila negara mendapat laba, mengapa pemerintah menyatakan ada subsidi minyak untuk rakyat? Apakah ada kebohongan publik oleh pemerintah?
  5. Berapa jumlah total cadangan minyak di bumi Indonesia baik yang sudah dieksplorasi maupun yang belum dieksplorasi? Di mana saja letak sumur minyaknya?
  6. Mengapa data penerimaan negara dari sektor migas berbeda-beda antara data ESDM, BP Migas, Departemen Keuangan, dan APBN? Mengapa perbedaan ini terjadi dan apakah ada kemungkinan terjadinya korupsi?
  7. Berapa total penerimaan riil negara di dalam APBN dari sektor migas? Berapa persen dari total penerimaan riil APBN tersebut bila dibandingkan dengan nilai total produksi riil per tahun yang dihasilkan oleh seluruh ladang minyak di Indonesia? Apakah negara benar-benar mendapat bagian sebesar 85% dari total produksi minyak?
HAMPIR bisa dipastikan, pemerintah/DPR tidak sanggup bahkan tidak mau menjawab dengan jujur sederetan pertanyaan diatas. Oleh karenanya, dengan gentle Pemerintah harus BERANI,
  1. Menghentikan aksi privatisasi energi dn barang tambang dgn memutus semua Kontrak karya dg perusahaan kapitalis
  2. Menggunakan prinsip pengelolaan energi dan tambang sesuai syariah http://www.scribd.com/doc/52693866/Solusi-Islam-terhadap-Tata-Kelol-Migas
Tapi, sepertinya kita harus semakin giat berjuang, karena 2 Permintaan diatas sepertinya hanya akan bisa dipenuhi oleh pemerintah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yg betul-betul taat SYARIAH, betuul ???


Sumber
[Read More...]


User Online
Get This Gadget
Copyright © 2012 | Victim-Id Template by Ediey Afterlife